Kabar Atang
, JAKARTA – Polda Jawa Barat menyampaikan urutan kejadian terkait dugaan kasus tersebut
kekerasan seksual
oleh penanggung jawab anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
Unpad
di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengatakan bahwa insiden tersebut berlangsung di tingkat ketujuh Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung pada hari Selasa, tanggal 18 April 2025 pukul 01:00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Saat itu, korban FA sedang menanti sang bapak yang dirawat di rumah sakit tersebut. Tersangka Priguna Anugrah Pratama (PAP), seorang dokter PPDS dari Unpad, mendekati korban dan berpura-pura ingin mengambil sampel darahnya sebagai alasan kedokinya.
“Tersangka PAP mengharuskan korban FH untuk ditarik darah serta membawa korban dari ruang IGD menuju gedung MCHC lantai 7 RS Hasan Sadikin,” jelas Hendra saat berbicara dengan para reporter, seperti dilansir pada hari Kamis (10/4/2025).
Hendra menyebutkan bahwa PAP sebelumnya sudah mengharapkan dari saudara korban untuk tidak terlibat dalam proses pemeriksaan maupun transfusi darah itu.
Sesampainya di sebuah kamar di tingkat tujuh, pelaku menuntut mangsa itu lepaskan pakaian dan celananya guna dipakai baju bedah berwarna hijau.
Pada saat pemeriksaan darah tersebut, tersangka mencoba menyuntik dengan jarum total 15 kali dalam rangka proses infus.
“Kemudian pelaku menusuk larutan jernih ke dalam selang infus dan setelah beberapa menit, korban mulai mengalami pusing hingga akhirnya pingsan,” ungkap Hendra.
Setelah sadar, korban pun diajak mengganti baju lagi sebelum dibawa ke lantai 1 di bangunan MCHC.
Sesampainya di ruang IGD sekitar pukul 04.00 WIB, korban menceritakan kepada ibunya bahwa dia sudah mendapatkan infus dan pernah pingsan.
Setelah itu, ketika korban membuang air kecil, korban mengalami rasa sakit di area tertentu yang bersentuhan dengan air, ” jelas Hendra.
Setelah mengidentifikasi ketidakbiasaan tersebut, keluarga yang terkena dampak pun melapor tentang insiden tersebut kepada polisi. Secara singkat, penegak hukum sudah melakukan penyelidikan pada kasus ini dan mendengarkan kesaksian dari sebelas orang saksi.
Di samping itu, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah bukti yang cukup untuk menjadikan PAP sebagai terduga pelaku. PAP diduga melanggar Pasal 6C UU No. 12 Tahun 2022 dan dapat dihukum hingga maksimal 12 tahun kurungan.
“Ancamannya adalah hukuman penjara selama maksimal 12 tahun,” tegas Hendra.
Unpad-RSHS Siap Kawal Kasus
Dalam pernyataannya secara resmi, Unpad dan RSHS dengan tegas menyuarakan penolakan atas berbagai jenis kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang muncul dalam area layanan kesehatan maupun pendidikan.
“Unpad dan RSHAS bertekad untuk secara ketat, adil, dan terbuka mengawasi proses ini, sambil memastikan bahwa langkah-langkah yang dibutuhkan diambil guna menerapkan keadilan bagi para korban dan keluarganya serta membentuk suasana yang aman untuk setiap individu,” demikian disampaikan dalam pernyataan gabungan dari Unpad dan RSHS.
Keduanya diharapkan merespons secara sungguh-sunguh terhadap situasi itu dan bakal menerapkan tindakan hukumnya. Selanjutnya, mereka akan menyediakan bantuan bagi para korban selama proses melapor ke Polres Jawa Barat.
Dalam dokumen tersebut, Unpad pun mengakhiri keikutsertaan PAP dalam program PPDS lantaran terbukti melanggar kode etik profesinya serta ketertiban.
“Terduga sudah dihapuskan dari program PPDS sebab telah mengerjakan pelanggaran kode etik profesional serius serta kesalahan disipliner, hal ini bukan saja merusak citra lembaga dan profesi kedokteran, namun juga telah menyalahi peraturan hukum yang ada,” demikian tertulis dalam surat itu.