Komisi IX Akan Panggil Kemenkes dan Dekan UNPAD Terkait Skandal PPDS yang Merusak Etika Medis

  • Bagikan


Kabar Atang

, JAKARTA – Komisi IX DPR berencana mengundang Kementerian Kesehatan sampai Dekan Fakultas Kedokteran Unpad akibat insiden pemerkosaan yang dilakukan oleh Priguna Anugerah P, dokter magister anestesi PPDS FK, terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Nihayatul Wafiroh, wakil ketua komisi IX dari DPR RI, menyatakan hal tersebut.

“Dalam upaya melakukan supervisi serta menunjukkan keseriusan dalam melindungi pasien, Komisi IX DPR RI berencana untuk mengundang segera para pihak yang relevan,” ujar Nihayatul Wafiroh pada pernyataannya, Rabu (9/4).

Perempuan yang biasa dipanggil Ninik tersebut menyatakan bahwa tim mereka juga akan mengundang pemimpin dari Rumah Sakit Jiwa Sedayu Surabaya (RSHS), Dewan Perwira Kedokteran Indonesia (KKI), serta Departemen Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.

Ninik mengatakan bahwa tindakan itu dimaksudkan untuk menilai sistem pengawasan agar insiden semacamnya tidak berulang.

“Ini dilakukan guna mengklarifikasi situasi, meninjau kembali proses pelatihan dan pemantauan petugas kesehatan, serta memastikan bahwa insiden semacam itu tidak berulang di kemudian hari,” tambahnya.

Pemimpin Utama dari Gerakan Perempuan Bangsa dengan tegas mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh dokter PPDS terhadap korban, dan menyatakan bahwa insiden tersebut adalah pelanggaran berat atas dasar etika dalam layanan kesehatan.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya pemantauan serta pelindungan bagi pasien dalam setting rumah sakit yang berfungsi sebagai tempat pendidikan.

“Komisi IX menganggap bahwa insiden tersebut merupakan indikasi ketidakmampuan sistem pengawasan, pendidikan, serta proteksi pasien dalam lingkungan rumah sakit pendidikan, sehingga memerlukan penanganan yang komprehensif dan terstruktur,” katanya.

Ninik kemudian meminta agar Kemenkes beserta KKI secepatnya mengadakan evaluasi dan menerapkan sanksi kepada para petugas kesehatan yang terkait.

Di samping itu, ia mendukung penguatan sistem laporan, proteksi bagi korban, serta pemantauan terhadap mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan untuk menjadi dokter spesialis di Unpad dan RSHS.

“Pemberian pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak-hak korban, sesuai amanat Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan,” pungkas Ninik.

Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan pengakuan salah seorang wanita yang menjadi korban pemerkosaan saat tengah menunggu pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin, Kota Bandung.

Tindakan tidak sopan tersebut diyakini telah dikerjakan oleh dokter magang anestesi atau siswa yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Padjadjaran (Unpad).

Direktur Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan bahwa insiden pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap pasien telah terjadi di fasilitas kesehatan yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut.

Kejadian tersebut terjadi karena tindakan seorang dokter residens PPDS Unpad yang saat ini telah dipecat.

“Sudah dilaporkan kepada pihak berwajib, dan kita juga telah mengembalikan kartu pengenalnya ke fakultas. Sebab orang tersebut merupakan tanggung jawab fakultas, tidak termasuk staf yang bekerja di tempat ini,” jelas Rachim ketika dimintai klarifikasi pada hari Rabu, 9 April.

Rachim tidak menyebutkan dengan pasti tanggal kejadian tersebut. Akan tetapi, insiden itu terjadi sebelum bulan Ramadhan tiba.

(mcr8/jpnn)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *