KPU Sebut PSU Pilkada Taliabu Berjalan Aman dan Lancar

  • Bagikan
KPU RI (net)

Taliabu, Kabaratang.web.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pulau Taliabu berjalan aman dan lancar, tanpa pelanggaran prinsip jujur dan adil sebagaimana menjadi perhatian Mahkamah Konstitusi.

PSU dilaksanakan pada 5 April 2024 di sembilan tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di delapan desa pada lima kecamatan. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil Pilkada Taliabu.

Dalam siaran pers tertanggal 6 April 2025, KPU RI merinci jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 3.891 orang, daftar pemilih pindahan (DPPh) 16 orang, dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 98 orang.

Dari keseluruhan pemilih yang tercatat, sebanyak 3.268 orang menggunakan hak pilihnya. Berdasarkan data tersebut, partisipasi pemilih pada pelaksanaan PSU di sembilan TPS di Pulau Taliabu tercatat mencapai 82,34 persen.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyampaikan bahwa pelaksanaan PSU di Taliabu menjadi bagian dari pelaksanaan PSU bergulir di lima kabupaten/kota sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia atas perkara hasil Pilkada serentak.

“Jumlah pengguna hak pilih sebanyak 3.268 orang, dengan partisipasi pemilih 82,34 persen. Kami pastikan seluruh tahapan PSU dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Afifuddin, dikutip dari laman metrotvnews.com.

Pantauan media ini saat rekapitulasi suara di kantor KPU Taliabu pada 7 April 2025 menunjukkan suasana kondusif. Namun, saksi dari pasangan calon yang tidak meraih suara signifikan menolak menandatangani berita acara pleno.

Kendati demikian, KPU Taliabu tetap mengesahkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pasangan Salshabilla Mus-La Ode Yasir sebagai peraih suara terbanyak dari suara pasangan CPM-Utu, serta didampingi pengamanan ketat TNI-Polri.

(Tim/Red)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *