Gugat Hasil PSU, CPM Dinilai Paksa Diri Jadi Bupati Taliabu

  • Bagikan
Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA

Taliabu, Kabaratang.web.idGugatan CPM-UTU ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pulau Taliabu memicu reaksi keras dari Tim Hukum pasangan SAYA Taliabu.

Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA, menyebut gugatan tersebut sebagai bentuk pemaksaan kehendak untuk menjadi bupati, meskipun rakyat secara tegas telah menolak dalam proses demokrasi yang sah.

“Sejak awal rakyat sudah tidak menginginkan CPM menjadi bupati. Selisih suara dari awal hingga PSU membuktikan bahwa dukungan publik tidak berpihak kepadanya,” ujar Mursid.

Ia menilai gugatan CPM mencerminkan ambisi kekuasaan yang berlebihan, serta ketidakmampuan menerima realitas politik. Menurutnya, sikap tersebut jauh dari nilai-nilai kenegarawanan.

Mursid menegaskan bahwa proses PSU telah berjalan jujur, adil, dan transparan. KPU Provinsi dan Bawaslu Maluku Utara juga telah mengawasi pelaksanaan secara langsung tanpa menemukan pelanggaran berarti.

“Prosesnya dikawal ketat dan tidak ada temuan yang bisa dijadikan dasar hukum kuat untuk menggugat ke MK,” tambahnya.

Upaya CPM menggugat hasil PSU juga dinilai berbagai kalangan sebagai bentuk ketidakdewasaan dalam menyikapi kekalahan. Gugatan itu dianggap mengganggu stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Mursid mengajak semua pihak, termasuk CPM, untuk menghormati hasil pilihan rakyat dan menjaga stabilitas daerah demi pembangunan Pulau Taliabu yang lebih baik.

(Redaksi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *