Dana Rp1,3 M Plt Bupati Raib, Kuasa Hukum Lapor Kejati

  • Bagikan
Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA

Taliabu, Kabaratang.web.idDugaan penggelapan dana operasional Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pulau Taliabu sebesar Rp1,3 miliar kini menjadi sorotan publik. Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., kuasa hukum Wakil Bupati H. Ramli, menyatakan telah mengambil langkah hukum untuk memproses masalah ini secara pidana dan perdata.

Dana sebesar Rp1,3 miliar tersebut merupakan hak H. Ramli yang menjabat Plt Bupati selama Bupati Aliong Mus cuti untuk mengikuti pemilihan Gubernur Maluku Utara. Namun, dana itu tidak pernah diterima oleh H. Ramli, meskipun seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan.

“Sebagai kuasa hukum yang diberi mandat, saya akan memastikan kasus ini mendapat perhatian hukum. Berdasarkan bukti yang kami peroleh, dana tersebut dicairkan secara tidak sah oleh Kabag Umum dan Kepala Badan Keuangan,” kata Mursid, Jumat (25/04).

Menurut Mursid, tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan korupsi. Pengelolaan dana operasional yang semestinya disalurkan kepada pejabat negara sah, kini justru dipertanyakan karena proses pencairannya yang tidak sesuai prosedur.

Ia menambahkan, Pemkab Taliabu telah lalai dalam memenuhi kewajibannya terhadap pejabat yang sah. Hal ini dianggap sebagai kelalaian administratif yang merugikan pihak yang berhak, dalam hal ini Plt Bupati H. Ramli.

“Pencairan dana yang tidak sah ini melanggar aturan yang berlaku. Kami akan melaporkan masalah ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar segera diproses,” tegas Mursid.

Selain pelaporan pidana, tim hukum juga tengah menyiapkan gugatan perdata terhadap Pemerintah Kabupaten Taliabu. Mursid mengungkapkan bahwa langkah tersebut diambil untuk menuntut pertanggungjawaban atas kelalaian yang terjadi dan untuk memastikan keadilan bagi kliennya. (Redaksi)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *